Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional Kartu Kredit SYARIAH telah diterbitkan oleh beberapa bank ( BNI, Niaga ), dimana kartu kredit ini sangat berbeda sekali dengan kartu kredit konvensional khususnya dalam sistem perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Syariah Card telah menyesuaikan dengan ketentuan syariah dari Dewan Syariah Nasional No. 54/DSN-MUI/X/2005, dengan memakai akad Kafalah – Qardh – & Ijarah, sehingga sistem perhitungan biayanya lebih transparan, adil serta lebih murah dibandingkan dengan sistem perhitungan biaya pada kartu kredit konvensional. kartu kredit syariah BNI Perbedaan yang mendasar antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah, adalah sebagai berikut :
Pada kartu kredit syariah card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syariahh tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru. Contoh : Diasumsikan sama dengan contoh di atas, dimana sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan asumsi biaya yang sama sebesar Rp 30.000,- (3%). Sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, sehingga setelah tanggal jatuh tempo tersisa hutang pokok bersih sebesar Rp 400.000,- plus dengan biaya bulan sebelumnya sebesar Rp 30,000,-. Maka perhitungan biaya bulan berikutnya (Monthly Fee) adalah dihitung dari 3% x Rp 400.000,- Maka apabila si pemegang kartu kredit konvensional membayar tagihan sebesar minimum payment 10% dari total tagihan, maka pembayaran minimum payment tersebut 80% akan habis untuk menutupi biaya bunga saja, sehingga tidak akan pernah bisa lunas. Bagi pemegang kartu kredit syariah card membayar tagihan sebesar minimum payment, maka dari pembayaran tersebut yang dipakai untuk biaya Monthly Fee hanya sebesar 29,5% saja, sedangkan sisanya sebesar 70,5% akan mengurangi hutang pokok. Sehingga dalam waktu maksimal 1 tahun 6 bulan dengan membayar minimun payment 10% tiap bulan bisa melunaskan seluruh hutang yang ada.
Hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 80.000,-. . Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail / belanja yaitu sama dengan 2,95%. Sistem perhitungan biaya Monthly Fee baru dihitung setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih yang belum terbayarkan. Jadi apabila pemegang kartu syariah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja (Rp 80.000,-). sebagai contoh : apabila card holder syariah menarik dana sebesar Rp 1,5 jt dari ATM, dan kemudian dia melunaskan sebelum tanggal jatuh tempo maka hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25 ribu., tetapi apabila yang dibayarkan hanya Rp 500 ribu saja, maka pada billing di bulan berikutnya dia hanya dikenakan biaya Monthly fee sebesar Rp 29.500,- (Rp 1 juta sebagai outstanding x 2,95%) ditambah dengan biaya penarikan Rp 80 ribu. Maka apabila dalam satu lembar penagihan pada kartu kredit konvensional ada tagihan belanja dan tagihan Cash Advance, dimana si pemegang kartu tersebut belum bisa membayar secara keseluruhan tanggihan, maka pembayaran yang dilakukannya oleh pihak bank penerbit akan diposting terlebih dahulu pembayaran transaksi belanja, baru sisanya untuk pembayaran transaksi Cash Advance, karena bunga yang dihasilkan dari Cash Advance lebih besar dan sistem bunganya bunga harian/belanja. Sedangkan kartu syariah, tidak membedakan transaksi antara transaksi retail maupun cash advance, karena yang dilihat hanya total sisa tanggihan yang belum dibayar saja setelah tanggal jatuh tempo. Sumber Mbah Google BISNIS ONLINE TEREKOMENDASI PUBLIK
TAKE ACTION !! |
JANGAN HANYA MENJADI PENONTON KESUKSESAN ORANG, JADILAH YANG SUKSES ITU SENDIRI,
TAKE ACTION !!! ARTIKEL Kredit Tanpa Agunan Perbedaan Syariah Dan Konvesnional Masalah BI Checking Bijaksana Dalam Memakai Kartu Kredit Perbedaan Syariah dan Konvensional Rahasia Disetujuinya CC dan KTA Cara jadikan Kartu Kredit Sebagai Modal Pinjaman Kredit Formulir Info Lebih Lanjut : VIA TLP : 021.97790.132 VIA SMS : 082.11111.8067 YM : [email protected] PIN BB : 2 2 D 3 1 9 5 0 |